"Kami juga akan menindak siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar warga binaan yang kabur segera tertangkap," sambungnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Usman bin Sulaiman merupakan narapidana kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebesar 26 kg. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh.
(Qur'anul Hidayat)