JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy beragendakan pembacaan dakwaan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (6/6/2023) ini. Dalam dakwaannya, Jaksa kembali menyinggung soal aksi Free Kick yang dilakukan Mario Dandy ala Cristiano Ronaldo.
Jaksa mengatakan, saat dilakukannya penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David, Shane memprovokasi Mario dengan menyebutkan, enak main bola yah, free kick sini bos, free kick gini bos. Mario Dandy pun mengambil ancang-ancang untuk melakukak tendangan bebas.
"Lalu Mario Dandy mengambil ancang-ancang mundur tuk ambil posisi mengambil tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (6/6/2023).
Menurut Jaksa, Mario lantas melakukan tendangan yang sangat keras ke kepala anak korban menggunakan kaki kanannya seolah kepala korban merupakan bola. Usai itu, Mario lantas melakukan selebrasi sebagaimana CR7.
"Setelah melakukan aksi tersebut Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo dilanjutkan dengan perkataan, bantai," pungkasnya.
(Awaludin)