JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Rijatono Lakka merupakan terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Rijatono Lakka terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Rijatono diyakini telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Diterangkan jaksa, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Adapun, suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Jaksa menguraikan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Rijatono Lakka. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, Rijatono dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.