DENPASAR - Dugaan pemerasan kepada Stephane Gagnon (50), buronan Interpol Kanada makin terkuak. Gagnon melaporkan orang yang jadi makelar kasus (markus) pemerasan Rp1 miliar ke Polda Bali, Selasa (6/6/2023).
Markus itu seorang warga negara asing berinisial AD. "AD sebagai middle man atau penghubung ke anggota Divisi Hubungan Internasional Polri," kata Ahmad Syarkowi, pengacara Gagnon di Mapolda Bali.
BACA JUGA:
Dia menerangkan, AD dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sore tadi. Isi laporan polisi itu adalah dugaan pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP.
Dalam laporan polisi, disertakan bukti berupa chating dan nota transfer. Dia berharap polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap AD.
BACA JUGA:
Menurut Syarkowi, AD adalah teman baik kliennya. "Saya menduga AD masih berada di Bali," imbuhnya. L
Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar, empat minggu sebelum dia ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023 lalu.
Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.