KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 10:52 WIB
KPK jebloskan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin. (Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Herman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Herman Sutrisno dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta. Herman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.

"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," ujar Ali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya