Soal Aliran Uang Suap untuk Muktamar PPP, KPK Kantongi Pengakuan Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 12:51 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman (SR); serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (RH).

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo masing-masing sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

Saat ini, KPK baru menahan tiga dari tujuh tersangka baru tersebut. Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Mubarak Ahmad; Abdul Rachman; dan Suhirman. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo telah divonis bersalah karena menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemalang. Keduanya juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya