Soal Aliran Uang Suap untuk Muktamar PPP, KPK Kantongi Pengakuan Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 12:51 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) yang mengalir untuk mendukung muktamar PPP di Makassar. Mukti diduga menerima suap Rp650 juta dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang.

Uang itu diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW). Kemudian, Adi menggunakan uang itu untuk kebutuhan Mukti. Salah satunya, untuk kepentingan dukungan muktamar PPP di Makassar.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Senin (5/6/2023).

Uang suap jual beli jabatan senilai Rp650 juta itu berasal dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto (SI); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman (AR).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya