TANGERANG - Sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 33 warga megara asing (WNA) yang tinggal di Tangerang dideportasi Imigrasi. Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, mulai dari mengganggu kenyamanan, hingga melebihi izin tinggal.
"Total itu ada 33 WNA, dengan dominasi negara Nigeria. Terbaru itu WNA asal Rusia dengan inisial ZPR," kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya, Rabu (7/6/2023).
Kasus terbaru WNA dideportasi adalah seorang wanita asal Rusia yang kedapatan terlibat bisnis prostitusi online. Wanita berusia 31 tahun itu dideportasi dan dicekal masuk Indonesia usai menyalahi aturan dengan mengganggu ketertiban di Indonesia.
"ZPR dideportasi dan dicekal per tanggal 29 Mei 2023 malam. Ia dicekal dengan sistem tahunan dan akan diperpanjang bila tidak ada yang mengajukan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha mengatakan, dengan kasus yang ada ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan WNA khususnya di wilayah yang memang menjadi sasaran pemukiman WNA.
"Dengan ini tentunya kita tingkatkan terus mengawasi melalui laporan masyarakat dan timpora, lalu kita juga sasar wilayah-wilayah yang banyak WNA-nya," ungkapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)