Dirinya menambahkan, atas perbuatannya, FN yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka utama dan terancam akan dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke 1-KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Bunyi pasalnya yaitu, barang siapa membawa pergi seorang yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wali tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, diancam paling lama tujuh tahun," kata AKBP Muhammad Alli.
(Qur'anul Hidayat)