Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur, Korban Dicecoki Miras

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 23:26 WIB
Salah satu pelaku pencabulan yang ditangkap. (Foto: Antara)
Share :

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya, FN yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka utama dan terancam akan dijerat Pasal 332 Ayat (1) ke 1-KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

"Bunyi pasalnya yaitu, barang siapa membawa pergi seorang yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tua atau wali tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, diancam paling lama tujuh tahun," kata AKBP Muhammad Alli.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya