5 Fakta Rumah Pamen Polda Lampung Disewa untuk Korban TPPO

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 10 Juni 2023 09:00 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

MIRIS! sebuah rumah milik Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung disewa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), untuk menampung para korbannya.

Rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan. Berikut sejumlah faktanya:

 

1. Tampung 24 Wanita Korban TPPO

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari temuan Polda Lampung, ada 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke negara Timur Tengah dengan modus dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ujar Ramadhan.

2. Sebanyak 4 Orang Ditangkap

 

Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya, yaitu IT (26), AR (50), dan AL (31).

Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Identitas para pelaku adalah DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya