5 Fakta Rumah Pamen Polda Lampung Disewa untuk Korban TPPO

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 10 Juni 2023 09:00 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

5. Tersangka Dijerat Pasal Pidana Perdagangan Orang

 

Para tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya