JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap spesialis pembuat materai palsu pria berinisial RBW (21) dan wanita inisial Y (44). Kedua pelaku ini ditangkap, setelah menjual ribuan materai palsu hampir empat bulan.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan petugas bahwa adanya peredaran materai palsu yang telah dijual di wilayah Jabodetabek dan meraup keuntungan besar.
"Tersangka telah melakukan aksinya selama 4 bulan dan mendapatkan keuntungan 11 juta. Untuk wilayah operasional mereka berada di Jabodetabek," kata Yunita saat ditemui Mapolres pada Senin (12/6/2023).
Yunita menjelaskan, untuk melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku nekat menjual materai palsu dengan beberapa nominal harga dan dijual dengan harga dibawah rata-rata melalui media online kepada para pembeli.
"Kelompok ini khusus materai palsu, untuk korban penjualan materai palsu ini dari undercover buy jadi petugas yang melakukan secara online. Pelaku baru kali ini melakukan aksi coba-coba peruntungan," ucap Yunita.
Setelah pelaku ditangkap, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1.250 keping materai palsu dengan nominal Rp10.000 yang dijual oleh kedua pelaku dengan harga di bawah standar.
"Para tersangka menjual materai secara online melalui marketplace dengan harga Rp6.000 per keping dan sudah terjual sebanyak 5.350 keping materai palsu selama jangka waktu 4 bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai dan atau Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
(Arief Setyadi )