PALEMBANG - Ali Nurdin (52), pelaku pembunuhan terhadap istrinya Ema Purnama (43) ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumsel bersama pimpinan Iptu Teddy Barata.
Usai membunuh, Ali diketahui memasukan jasad istrinya yang merupakan warga Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Bandung Jawa Barat yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Penangkapan berawal saat tersangka dalam perjalanan menuju Kota Palembang dengan menumpang bus. Saat mendapat informasi, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak.
Pada Sabtu 10 Juni 2023 malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengadang dan menghentikan bus Qitarabu dari Bandung di Jalintim Palembang-Betung Km-12 Palembang.
"Tim langsung bergerak dan saat pengecekan di bus ternyata benar ada orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sesuai data Satreskrim Polrestabes Bandung, langsung kita amankan,” katanya.
"Selanjutnya, Tim Satreskrim Polrestabes Bandung datang langsung kita serahkan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, korban tewas dengan kondisi tubuh terbungkus karung di dalam rumah kontrakan. Mayat korban terbungkus dalam karung pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan yang berada di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Setelah kejadian, warga sempat melihat tersangka Ali meninggalkan kontrakan dan menghilang hingga akhirnya berhasil petugas ditangkap di Palembang oleh Tim Jatanras Polda Sumsel.
(Arief Setyadi )