Sering Di-bully saat Sekolah, Pemuda Ngamuk di Warkop dan Bacok Temannya dengan Celurit

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 14:06 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Adapun korban atas peristiwa penyerangan ini mendapati luka senjata tajam pada bagian pinggul, kaki dan siku. Polisi memastikan korban sudah mendapati perawatan dan kondisi membaik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun. “Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya