Aksi Penyerangan di Warkop Bekasi Ternyata Dilakukan 4 Orang, Polisi Buru 3 Lainnya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 14:31 WIB
Pelaku penyerangan di warkop Bekasi ditangkap polisi/Foto: Jonathan Simanjuntak
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.

“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya