Sebelumnya, Polres Tambrauw bersama Kodim 1810/Tambrauw berhasil menangkap 19 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sektor Tambrauw saat mendeklarasikan dan melakukan pelantikan anggota KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama pada Jumat (9/6).
Dari hasil penangkapan itu, tiga dari 19 anggota KNPB berinisial UK, Y dan WH ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana makar dan melanggar pasal 106 KUHP. Sementara 16 orang lainnya telah dipulangkan ke keluarga masing-masing setelah menjadi saksi atas kejadian tersebut.
(Fahmi Firdaus )