JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau sistem proposional pemilu yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini Kamis (15/6).
"Ya nanti nunggu di MK saja, tunggu dari MK saja," kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Jokowi mengatakan bahwa setiap partai politik memiliki pandangan berbeda terkait sistem proporsional baik terbuka maupun tertutup. Kedua sistem tersebut, kata Jokowi, memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Karena apa setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu bisa beda-beda. Karena memang dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahannya, yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan kelemahan," jelasnya.
BACA JUGA:
Jokowi juga menepis kabar adanya obrolan terkait putusan tersebut dengan Ketua MK Anwar Usman. Obrolan tersebut terjadi saat Jokowi ngopi bareng dengan Anwar usai membuka Jakarta Fair, Rabu (14/6) malam.
"Banyak orang, (ngomongin) putusan... enggak ada, nggak pernah campur aduk seperti itu kita," kata Jokowi.
Jokowi pun tidak mau berandai-andai mengenai hasil dari putusan uji sistem proposional tersebut. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan.
"Terserah UU, terserah keputusan," kata Jokowi.
BACA JUGA:
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Gugatan judicial review ini diajukan enam orang pemohon pada 14 November 2022. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (kader PDIP), Yuwono Pintadi (kader Nasdem), Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.