Parkir Liar di Sepanjang Jalan Margonda Raya, 15 Pengendara Kena Tilang

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 19:01 WIB
Parkir liar di sepanjang Margonda Raya (Foto : MPI)
Share :

Deriz menyebut sanksi tilang diberikan agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Ia mengimbau bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.

"Tujuannya kita menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar, karena sebagaimana kita ketahui trotoar adalah untuk pejalan kali," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya