Bawa 5,7 Ton Minyak Putih Ilegal, 2 Pria di Palembang Ditangkap

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 00:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

PALEMBANG - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300, nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE yang mengangkut Minyak Putih yang merupakan minyak hasil olahan dari Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang sopir pick up yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) yang keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

"Kedua sopir dan barang bukti diamankan, Selasa (13/6/2023) kemarin, dari sebuah gudang di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang," ujar AKBP Haris Dinzah, Rabu (14/6/2023).

Dari dua mobil yang diamankan, lanjut Haris, polisi juga mengamankan barang bukti yakni minyak putih sebanyak 2.860 liter dalam satu mobil, dengan total seluruhnya dua mobil 5.720 liter yang terdiri dari 2 tandon berisikan 2.000 liter, 4 drum berisikan 800 liter, dan 2 jerigen berisikan 60 liter.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota unit Pidsus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol)," jelasnya.

Haris Dinzah menjelaskan, saat ini kedua sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mencari pelaku yang mendanai kegiatan tersebut.

"Awalnya kedua sopir ini akan membawa minyak putih ke gudang di Pemulutan. Namun, karena gudangnya tutup jadinya mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, disinilah kami melakukan tindakan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya