Haris menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Sawaludin mengatakan, minyak putih yang dibawanya tersebut diambil dan dibeli dari daerah Babat Toman Muba dengan harga perliter Rp6.250, lalu minyak di jual kembali Rp 7.500.
"Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," jelasnya.
(Awaludin)