PALEMBANG - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300, nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE yang mengangkut Minyak Putih yang merupakan minyak hasil olahan dari Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang sopir pick up yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) yang keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
"Kedua sopir dan barang bukti diamankan, Selasa (13/6/2023) kemarin, dari sebuah gudang di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang," ujar AKBP Haris Dinzah, Rabu (14/6/2023).
Dari dua mobil yang diamankan, lanjut Haris, polisi juga mengamankan barang bukti yakni minyak putih sebanyak 2.860 liter dalam satu mobil, dengan total seluruhnya dua mobil 5.720 liter yang terdiri dari 2 tandon berisikan 2.000 liter, 4 drum berisikan 800 liter, dan 2 jerigen berisikan 60 liter.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota unit Pidsus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol)," jelasnya.
Haris Dinzah menjelaskan, saat ini kedua sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mencari pelaku yang mendanai kegiatan tersebut.
"Awalnya kedua sopir ini akan membawa minyak putih ke gudang di Pemulutan. Namun, karena gudangnya tutup jadinya mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, disinilah kami melakukan tindakan," jelasnya.
Haris menjelaskan, akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Sawaludin mengatakan, minyak putih yang dibawanya tersebut diambil dan dibeli dari daerah Babat Toman Muba dengan harga perliter Rp6.250, lalu minyak di jual kembali Rp 7.500.
"Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," jelasnya.
(Awaludin)