JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan akan melaporkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam pengawasan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Laporan itu akan dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"Pertama adalah DKPP, karena sebagai peyelenggara kita menghormati teman-teman, dari pada nanti kena pelanggaran administrasi," ucap Bagja kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
BACA JUGA:
Ia mengaku pihaknya, sebenarnya sudah melayangkan tiga surat soal keterbatasan mengakses silon. Surat itu belum juga ditanggapi KPU, sebab Bawaslu masih diberikan akses selama 15 menit untuk mengakses Silon.
Bagja menegaskan surat keempat yang hari ini dikirim Bawaslu ke KPU untuk segera direspon. Sebab kalo ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:
"Tenggatnya begitu surat dikirim hari Senin bisa jalan harus lebih dari 15 menit," ujar Bagja.
Ia berjanji informasi tengang bacaleg tentu akan dijaga kerahasianya. Dirinya mengatakan, jika KPU khawatir data informasi Bacaleg akan disebarluaskan oleh Bawaslu, pihaknya menerima dikenakan sangsi pidana.