DPR : Mafia Impor Bawang Putih Bisa Dijerat Undang-Undang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 16 Juni 2023 23:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Penerbitan Persetujuan Impor (PI) yang masih kecil tersebut mengakibatkan pasokan bawang putih di pasar jadi terbatas. Diduga, sebanyak 35 perusahaan yang mendapatkan PI tersebut dikendalikan oleh segelintir pelaku usaha

Anton meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap transparan dalam menerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Termasuk membeberkan mengapa izin impor hanya diterbitkan untuk 35 perusahaan.

"Perlu ada sosialisasi mengenai transparansi kapan dibukanya tanggal berapa, jam berapa. Jadi ada keadilan bagi seluruh pelaku usaha," kata Antonius.

Menurut Antonius, transparansi terkait penerbitan izin impor dapat memberikan keadilan bagi pelaku usaha. Dia mendorong Kemendag untuk membuka seterang-terangnya mengenai tata cara penerbitan izin impor.

“Misalnya pelaku usaha 170 perusahaan nomor urut nya kan harusnya ada, tanggal berapa mereka mulai mendaftarkan, kapan itu. Harusnya ada bukan yang baru daftar langsung keluar (izin impor) sedangkan yang mendaftar dari Februari tidak dikeluarkan," ujarnya.

Dia menekan penerbiran izin importasi bawang putih yang transparan dapat mencegah pelaku usaha berpikir negatif terhadap Kemendag.

“Jadi ada tanda tanya transparansi tentang tata cara siapa yang keluar dan jumlahnya itu harus transparan dan diharapkan dengan transparannya ini tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang negatif,” kata Antonius.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta agar Pusbarindo melaporkan ke Ombudsman jika dirugikan oleh Kemendag terkait mandeknya perizinan impor bawang putih.

“Ombudsman tidak pandang pilih siapapun yang melapor pada Ombudsman sepanjang itu ada layanan publiknya, sepanjang itu adalah tugas dan kewenangan Ombudsman. Ombudsman tidak akan melakukan tebang pilih untuk mendahulukan atau pun memproses mana yang harus diproses mana yang tidak,” kata Yeka.

Yeka memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam memproses laporan Pusbarindo sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berlaku.

“Jadi kalau Pusbarindo merasa dirugikan. Saya yakin ada kerugian materiil, silahkan segera lapor kepada Ombudsman,” ujar Yeka.

Yeka menyebut carut marut soal bawang putih tidak hanya terjadi pada proses perizinan impor. Bahkan, kata dia, permasalahan sudah terjadi mulai dari kebijakan wajib tanam bawang putih oleh importir dan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Kalau ada 35 perusahaan dapat SPI 160 ribu ton, terus yang enggak dapat SPI harus ‘setor’ dulu, baunya sudah busuk sekali. Bahkan ada dugaan 35 perusahaan berafiliasi ke 5 pemilik. Ini jelas tak ada transparansi," tegas Yeka.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya