Pelaku Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 18 Juni 2023 21:18 WIB
Pelaku pelemparan batu terhadap KA di Cikampek ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaku pelemparan batu terhadap KA Argo Cheribon di lintas Cikampek yang terjadi pada Selasa, 13 Juni 2013 berhasil ditangkap.

Hal ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Harian Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novita Saragih.

"Rekaman aksi vandalisme yang telah beredar di media sosial tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Daop 1 Jakarta dengan komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2023).

Menurutnya, sebelumnya tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan sejumlah remaja yang berada di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.

Atas kejadian tersebut Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api ke Polsek Cikampek.

"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek menangkap pelaku pelemparan dengan inisial MP yang masih di bawah umur," tuturnya.

Feni menjelaskan, pelaku lalu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orangtuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum ke kepolisian.

Feni mengungkap, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 1 Jakarta secara berkala terus menyosialisasi ke masyarakat dan sejumlah sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Sepanjang tahun 2023 secara total telah dilakukan sosialisasi sebanyak 30 kali.

"KAI menegaskan kembali aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya