Pelaku Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 18 Juni 2023 21:18 WIB
Pelaku pelemparan batu terhadap KA di Cikampek ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

"KAI menegaskan kembali aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1," katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya