KPK Selidiki Oknum Petugas Rutan Terima Pungli Rp4 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 20 Juni 2023 08:01 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Saat ini, KPK sedang menyelidiki oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Asep mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi laporan dari Dewas soal temuan pungli hingga mencapai Rp4 miliar di rutan KPK. Laporan dari Dewas KPK tersebut diterima kurang lebih sebulan, lalu. Dugaan pungli tersebut merupakan murni temuan dari Dewas KPK.

 BACA JUGA:

"Pada saat itu dari dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," ungkap Asep.

Asep menekankan KPK tidak akan pandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi. Termasuk, dugaan adanya pungli yang dapat dikategorikan suap dan gratifikasi di rutan KPK. KPK bakal menindaklanjuti temuan tersebut.

 BACA JUGA:

"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di manapun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya