JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Kali ini, dugaan korupsi tersebut diusut lewat Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga, Aminuddin.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin, Direktur Utama Pertagas Niaga," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/6/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan saksi Aminuddin. Diduga, KPK ingin mendalami proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang merugikan keuangan negara. PT Pertagas Niaga merupakan Subholding Gas Pertamina yang bergerak dalam bisnis niaga gas alam dan turunannya.
Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.
Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.