KPK Sita Rp210 Miliar Terkait Gratifikasi hingga TPPU Bupati Nonaktif Mamberami Tengah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 21 Juni 2023 07:08 WIB
Ali Fikri (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Uang sebanyak Rp210 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"KPK menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp210 miliar milik RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

KPK juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak (RHP). Adapun, aset Ricky Ham Pagawak yang telah disita yakni, 18 bidang tanah, apartemen, hingga tujuh mobil mewah.

"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita diantaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya (dengan luas bervariasi), tujuh unit kendaraan roda empat (berbagai merk dan spesifikasi), dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," urainya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya