Status Pandemi Dicabut, Satgas Covid-19 Dibubarkan?

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 12:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Sehingga, kini Indonesia telah memasuki masa endemi. Lalu, bagaimana nasib Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19?

Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas ini merupakan lembaga ad hoc sehingga ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali maka peran dan fungsinya akan disesuaikan.

“Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di Indonesia. Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, maka peran dan fungsi Satgas akan disesuaikan,” ungkap Wiku saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).

Wiku pun meminta agar masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi.

“Maka dari itu dimohon masyarakat untuk mengikuti anjuran anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi saat ini untuk menghindari penularan Covid-19 dan juga penyakit lainnya,” papar Wiku.

 BACA JUGA:

Sementara itu, saat ini pemerintah memastikan tetap menjamin vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19.

“Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya