Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Cuti Idul Adha!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 13:37 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers)
Share :

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orangtua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah;

– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan libur Iduladha 1444 Hijriah menjadi 3 hari. Libur Lebaran kurban ini pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.

Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengatakan, ditambahnya libur Idul Adha 2023 untuk mendorong perekonomian khususnya pariwisata terutama di daerah.

"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa, ya diputuskan," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Rabu 21 Juni 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya