Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 23:14 WIB
Viktor Laiskodat (Foto : Antara)
Share :

Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 Ayat 6 Poin 66. dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.

Ayat 6

Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:

a. Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau

b. Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa;

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya