Minggu 1 dan 2, lanjutnya, pihaknya menunggu data dari daerah. Minggu 3 untuk verifikasi, dan minggu 4 untuk pengesahan. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran.
Untuk itu, ia mengingatkan kembali Pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data, karena data kemiskinan bersifat dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima.
Fitur Usul Sanggah
Untuk mendorong perbaikan data kemiskinan dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan bansos, telah dilakukan inovasi dengan mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.
Menurut Mensos Risma, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah sesuai ketentuan UU No 13 tahun 2011.
(Agustina Wulandari )