JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, bakal melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli terkait dengan pengusutan laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Monas, Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Menurut Agus, apabila dalam proses meminta keterangan ahli dan pihak MUI tersebut ada indikasi dugaan pelanggaran pidana, maka pihaknya siap melakukan proses hukum lanjutan.
"Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," ujar Agus.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.