JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membebankan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120 miliar kepada Mario Dandy Satriyo. Restitusi sebesar Rp120 miliar itu merupakan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy, berinisial D.
Lantas, apakah restitusi Rp120 miliar Mario Dandy tersebut bisa dibebankan ke pihak keluarga?
Pakar hukum pidana asal Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menjelaskan, restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy sebenarnya tidak bisa dibebankan kepada pihak keluarga.
Sebab, kata dia, Mario Dandy dalam hal subyek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggungjawab orangtua.
"Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario," ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Lagi pula, menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana. Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas Mario Dandy, namun lagi-lagi harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.
"Ketidaksanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi," kata Agustinus.