JAKARTA - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M yang melakukan pelecehan atau berbuat asusila kepada istri tahanan kasus korupsi.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka proses menegakkan pelanggaran disiplin petugas rutan KPK tersebut.
"Masih proses pemeriksaan di tim inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Ali menekankan, oknum petugas rutan KPK berinisial M telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) karena terbukti berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di inspektorat KPK.
"Yang bersangkutan sudah dihukum etik oleh dewas. Sekarang masih proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ungkap Ali.
"Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," sambungnya.
Kasus asusila oknum petugas rutan KPK terhadap istri tahanan pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, 23 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho menjawab senada soal kasus asusila oknum petugas KPK berinisial M terhadap istri tahanan perkara korupsi. Albertina menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah diputus melalui sidang etik.
"Tentang kasus (asusila) ini sudah disidangkan dan sudah diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.
Ali Fikri menguraikan kronologi kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan. Dijelaskan Ali, awalnya KPK menerima laporan dari masyarakat soal adanya dugaan perbuatan asusila oknum petugas rutan. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada dewas pada Januari 2023.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh dewas. Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.
"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," ungkap Ali.
(Angkasa Yudhistira)