JAMBI - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi telah menetapkan 27 tersangka, selama 20 hari bertugas.
"27 tersangka ini, pengungkapan tersebut sejak periode 5 Juni hingga 25 Juni 2023 dari 20 laporan polisi (LP) atau kasus," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Senin (26/6/2023).
Dia menambahkan, dari 20 kasus tersebut didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur.
BACA JUGA:
"Seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat," imbuh Mulia.
Menurutnya, modus para pelaku kepada korbannya, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak di bawah umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat.
Kisah Pilu Korban TPPO di Myanmar, Alami Penyiksaan hingga Nyaris Tewas
Di samping itu, sambungnya, kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.