Berdasarkan keterangan CCTV dan petunjuk para saksi, kedua pelaku kemudian ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Duri Kosambi pada Rabu (21/6/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima sepeda motor hasil curian dan kunci letter T.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)