JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manajer Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat (BBSB).
“Hari ini (3/7) pemeriksaan saksi TPK suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/7/2023).
“Atas nama Anggraini Setio Ayuningtyas selaku manajer keuangan PT. Poltracking Indonesia,” sambung dia.
Selain Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia, Ali juga menyebutkan, KPK turut memeriksa tujuh saksi lainnya. Mereka ialah Dealdo Dwirendragraha Bahat (wiraswasta), Bella Brittani Bahan (wiraswasta).
Kemudian, Yanuar Yassin Anwar (karyawan swasta), Esty Novelina Karuniani (wiraswasta), Christine (Finance Hotel Intercontinental), Sartono (karyawan swasta) dan Raden Kusmartono (PPAT/Notaris).
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” katanya.