Memilih Pelindungan Desain 3D sebagai Merek dan Desain Industri

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 04 Juli 2023 11:13 WIB
Ilustrasi memilih pelindungan desain 3D sebagai merek dan desain industri. (Foto: dok DJKI Kemenkumham)
Share :

Sementara di Indonesia, merek tersebut bukan merek makanan sehari-hari. Desain logo pada brand McDonalds juga telah mengalami perubahan seiring waktu dan hal tersebut sah-sah saja dalam brand untuk terus diperpanjang serta diperbarui.

Sementara itu, pelindungan desain industri menitikberatkan pada pelindungan desain yang memiliki kebaruan dan nilai estetika.

Desain yang bisa dilindungi sebagai desain industri harus merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan diwujudkan dalam pola untuk menghasilkan suatu produk.

“Desain untuk industri harus dapat dibuktikan kebaruannya secara universal dan dapat digunakan dalam industri, contohnya desain rangka mobil,” kata Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri DJKI pada kesempatan yang sama.

Rizki melanjutkan bahwa desain industri memberikan nilai tambah pada brand, tetapi pelindungannya tidak dapat diperpanjang setelah 10 tahun. Desain tersebut akan menjadi domain umum setelah masa pelindungannya habis.

Di sisi lain, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Agung Indriyanto menjelaskan bahwa desain yang bisa dijadikan merek meliputi layout toko, bentuk logo 3D, bentuk kemasan, dan bentuk produk. Kendati demikian, unsur tersebut haruslah menjadi faktor pembeda suatu produk dengan produk lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya