JAKARTA - Polisi menangkap Rihana-Rihani di apartemen M Town Residence Gading Serpong setelah ditetapkan sebagai DPO kasus penipuan iPhone dengan kerugian Rp35 miliar.
Ternyata, Rihana-Rihani kerap berpindah tempat untuk bersembunyi setelah tahu menjadi buronan polisi.
BACA JUGA:
“Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Kedua pelaku tersebut, kata dia, sering berpindah-pindah apartemen untuk bersembunyi dari kejaran polisi. “Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” jelas dia.
BACA JUGA:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/7/2023).
Keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten. Kini, lanjut Hengki, keduanya tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
(Widi Agustian)