Curi Dagangan Istrinya, Pria Ini Tusuk Maling hingga Tewas

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 16:08 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAMBI - Pelaku pembunuhan yang terjadi di Parkiran Pasar Baru, Talangbanjar, Jambi Timur, Kota Jambi pada Minggu (25/6/2023) lalu berhasil diungkap tim Opsnal Polsek Jambi Timur.

Diduga aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian korban tersebut akibat dari satu karung bawang milik istri pelaku dicuri korban.

"Pelaku atas nama Adi Suhendra alias Mangcek yang berusia 40 tahun. Dia diamankan saat sedang berada disekitar lapangan Garuda Talang Banjar, Jambi Timur pada hari Minggu siang tanggal 25 Juni 2023 lalu," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Rabu (5/7/2023).

Sedangkan korban, katanya, bernama Sayadi, warga Lebakbandung, Jelutung yang berusia 38 tahun. Menurutnya, kurang dari 12 jam sejak peristiwa tindak pidana terjadi, setelah melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku berhasil diringkus.

Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula saat istri pelaku bernama Desi hendak berjualan di Pasar Baru Talangbanjar. Namun, tanpa diketahuinya barang dagangannya berupa satu karung bawang telah hilang.

Tidak lama kemudian, ada saksi yang bernama Lak Anang memberitahu Desi ciri-ciri orang yang mengambil barang dagangan tersebut. Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut mencari orang dengan ciri-ciri yang dimaksud tersebut.

Tidak lama kemudian, sang istri bersama pelaku melihat ciri-ciri yang dimaksud sama seperti korban. Ketika mereka bertemu, antara pelaku dan korban terjadi cek cok mulut. Kemudian, pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya.

Aksi tidak seimbang pun terjadi. Nahas, korban terpaksa terluka dan bersimbah darah usai ditikam pelaku.

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit DKT, namun korban meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit," ungkap Indar.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Adi Suhendra warga Sebrang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya