Deri Prayoga atau Deri (20), Kris Ditho Devang Akbar alias Ditho (21), Harsit Kumara (22), dan Jordy Saputra alias Panda (20).
Dijelaskan kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan kejahatan ini. Mereka berusaha mengambil uang dan barang berharga milik korban dengan cara-cara yang berbeda, termasuk mengendalikan ponsel untuk memesan layanan melalui aplikasi MiChat.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan aplikasi layanan daring, dan untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dengan pihak yang asing.
(Fahmi Firdaus )