JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkap bahwa seluruh pimpinan KPK sempat bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum Brigjen Endar Priantoro diputuskan untuk kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
"Pimpinan (KPK) tidak hanya Pak Firli ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau-beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar," ungkap Asep di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Sepengetahuan Asep, para pimpinan KPK bertemu dengan Kapolri untuk membahas hal besar dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, pimpinan KPK dan Kapolri sepakat untuk mengakhiri polemik pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik.
"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakan hukum tindak pidana korupsi juga. memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan. Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," beber Asep.
Diakui Asep, pimpinan KPK dan Kapolri memang sempat berbeda pandangan berkaitan dengan pemberhentian sekaligus pemulangan Brigjen Endar ke Korps Bhayangkara di awal-awal. Namun, saat ini perbedaan pandangan tersebut sudah selesai. Brigjen Endar telah kembali memperkuat KPK.
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal. nah itu dihilangkan karena beliau-beliau, para pimpinan, juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK sempat memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
BACA JUGA:
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Upaya Endar berbuah manis. Banding pemberhentian dengan hormat Endar diterima Presiden Jokowi. Menpan RB merekomendasikan Endar untuk kembali di KPK. Alhasil, sekjen dan pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru kembali menugaskan Endar sebagai direktur penyelidikan.
(Fakhrizal Fakhri )