JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan berbagai aset puluhan miliar milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), yang disinyalir sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di antara aset tersebut, ada yang menarik. Selain dua emas batangan senilai Rp1,78 miliar, Lukas Enembe juga memiliki 4 keping logam mulia berbentuk koin, dan terukir wajahnya sendiri dan juga tulisan "Property of MR. Lukas Enembe".
Di sisi lainnya, terdapat ukiran gambar pulau Papua dan juga tulisan "production of MOY PAPUA".
Kemudian, aset LE berbentuk emas yang disita yakni sebuah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34 juta lebih. Juga ada 12 cincin emas bermata batu, satu buah cincin emas tak bermata.
Kemudian juga ada dua cincin emas putih dan bijih emas dalam sebuah tumbler yang masih ditaksir oleh pihak pegadaian.
Selain itu, ada puluhan jenis aset dalam bentuk uang dan barang yang telah disita KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penyitaan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Alexander Marwata dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Juni 2023.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," terang Alexander.
(Angkasa Yudhistira)