Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penyediaan Lahan untuk Korban Bencana di Bogor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 20:39 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

"Namun, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh pemkab Bogor, baru 38.6 Ha yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14.2 Ha yang belum terbangun," sambungnya.

Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor. Dengan adanya sejumlah temuan ini, maka Ombudsman menyampaikan Saran Korektif bagi instansi terkait untuk dilaksanakan.

Dadan menyebutkan, kepada Pemkab Bogor agar melakukan saran korektif yakni agar menyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.

"Kedua, agar Pemkab Bogor melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi pemukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemkab Bogor," ucap Dadan menambahkan.

Ketiga, agar Pemkab Bogor menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor. Keempat, agar membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan dan pensertipikatan hunian tetap.

"Selain itu, Kepada Direktur Utama PTPN VIII diminta agar mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaruan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq. Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat," imbaunya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya