Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Apa di Lapas IIA Cibinong? Ombudsman Dihalangi saat Sidak!

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2026 |14:51 WIB
Ada Apa di Lapas IIA Cibinong? Ombudsman Dihalangi saat Sidak!
Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ORI, Siti Uswatun Hasanah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan mendapat penghalangan ketika akan melakukan pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan tanpa pemberitahuan ini dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ORI, Siti Uswatun Hasanah.

"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," kata Siti, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Siti menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (ill-treatment).

Menurut dia, kehadiran ORI untuk memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali. Sedianya, dalam kesempatan tersebut Ombudsman akan melakukan dialog langsung dengan beberapa warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.

"Kami mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong terhadap upaya pencegahan penyiksaan apabila akses pengawasan yang sah justru dihambat. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia," tegas Siti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement