Dishub DKI Jakarta: Pengaturan Jam Kerja Bagi Pegawai Swasta Hanya Imbauan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 19:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan jam kerja bagi pegawai perkantoran swasta hanya sebatas imbauan.

“Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Senin (10/7/2023).

Syafrin mengatakan bahwa pengaturan jam kerja di Ibu Kota akan tetap diterapkan. Namun, uji coba pertama akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu, untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu. Non PNS itu kita sekitar 120-ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," ujarnya.

Ke depan, kata Syafrin, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

"Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam ujicoba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.

 BACA JUGA:

"Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu," sambung dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya