MAKASSAR - Bea Cukai Makassar mengklarifkasi terhadap Suanarti Daeng Kanang (46), jemaah haji kloter pertama di Makassar yang viral pamer emas seberat 180 gram saat pulang ke tanah air.
Hajjah Suanarti menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 3 jam di kantor Bea Cukai Makassar dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita pada hari ini, Senin (10/7/2023).
Pengacara Suanarti, Ayu memastikan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi persoalan emas di Bea Cukai.
"Jadi kami sudah tidak ada permasalahan lagi dengan Bea Cukai sudah diceritakan semua sama Bea Cukai terkait yang diviralkan itu," kata dia.
Sebelumnya jemaah haji di kloter pertama tersebut viral di media sosial saat berkilau emas seberat 180 gram dengan nilai lebih dari seratus juta rupiah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu 5 Juli 2023.
Suanarti diklarifikasi usai membawa barang bawaan emas miliknya yang dikenakan dan juga dibeli di tanah suci saat menunaian ibadah haji.