5 Fakta Kasus Panji Gumilang, 145 Rekening Dibekukan hingga Miliki 295 Sertifikat Tanah

Awaludin, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 07:00 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (foto: dok Antara)
Share :

MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyerahkan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Berikut sejumlah faktanya:

1. 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan

Ada 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

2. Panji Gumilang Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kita sudah sebutkan disitu beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,” kata Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya