Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur dan Berdarah-darah Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 13:07 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Sebelumnya diberitakan seorang wanita berinisial TM (20) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, B (35) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan. Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, TM mengalami luka di sekitar bagian wajahnya.

Nahasnya lagi, saat itu TM sedang kondisi hamil muda. Kendati begitu, kandungan dipastikan tidak keguguran.

TM pun sempat melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun, pelaku tidak ditahan lantaran diduga polisi menilai itu penganiayaan tergolong penganiayaan ringan. Sehingga, B hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (Tipiring).

Salah satu tetangga, Zaki mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu, (12/7/2023) dini hari. Saat itu dirinya dihampiri oleh ketua RW setempat terkait peristiwa tersebut.

"Kata pak Rw ada penganiayaan, pas saya datang memang sudah babak belur itu ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis, (13/7/2023).

Warga yang datang pun sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut. Namun, kata Zaki warga malah diserang oleh BD.

BD dan TM pun dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi. Tak lama kemudian, ayah korban datang. Setelah itu, ditemani oleh warga BD dan TM dibawa ke polisi.

"Dimintai keteranganlah, si suami sudah dimintai keterangan terus orang tua korban sudah dimintai keterangan, kami dari pengurus RW pun dipersilahkan pulang tapi si bapaknya korban ini tidak mau ditinggalkan sendiri, akhirnya di kepala keamanan kluster suruh kesana nemenin dia," jelasnya.

Kata Zaki, BD dan TM pun dimintai keterangan lagi. Sang ayah korban lalu kembali ke perumahan korban untuk memberi tahu soal upaya hukum yang dilakukan.

Tenyata, polisi diduga melepaskan pelukannya. Zaki pun seakan tak percaya, sebab penganiayaan yang dialami TM sangat memperihatinkan. TM mengalami luka lebab di wajahnya, hidung, bibir dan kuping mengeluarkan darah.

"Kata orang dikantor sono (polisi) ini gak bisa ditangani karena Tipiring, tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu, padahal kalau berdasarkan visum poto-poto video rekaman warga dan suara yang merekam CCTV itu memang dahsyat mas, teriak teriak," ungkap Zaki.

Zaki menuturkan, setelah siuman, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Peristiwa ini bermula ketika TM yang tengah hamil muda cek cok di aplikasi pesan singkat.

BD yang sedang berada di luar pun menghampiri TM sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu, (12/7/2023). TM yang saat itu tengah tertidur terkejut dengan suara gedoran pintu.

Tak digubris, BD langsung mendobrak pintu tersebut sampai terbuka dan langsung menghampiri TM yang berada di kamar. Saat itu lah penganiayaan terjadi.

"Posisi tidur langsung dianiaya, berdarah darah istrinya teriak, masih di dalam (kamar) akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga," ucapnya.

"Warga yang udah bangun keluar coba nolongin. Dari saksi di istri masih digebukin di lantai, abis itu digeret dia di dalam rumah, posisinya dia leher di-chuck dari belakang sambil teriak aduh aduh," tambahnya.

Zaki mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh TM sudah kesekian kalinya. Hal ini kata Zaki berdasarkan keterangan dari petugas keamanan.

"Kalo dari saksi-saksi kan dia pindah pindah ya di komplek ini memang sudah sering terjadi, dilerai juga malahan ditantangin (suami korban)," jelasnya.

Diketahui, nomor laporan polisi tersebut yakni TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 UURI nomor 23 tahun 2004.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya